PDIP Minta MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran Berharap Gugatan Dikabulkan PTUN

- 2 Mei 2024, 21:06 WIB
Gayus Lumbuun bersama tim hukum PDIP saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta
Gayus Lumbuun bersama tim hukum PDIP saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta /Dok: Antara/

ARAHKATA - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbun berharap, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dapat mengabulkan gugatan pihaknya. 

Sehingga, MPR dapat mempertimbangkan putusan PTUN untuk membatalkan pelantikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang telah ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

"MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik," kata Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Juga: Krusial Jelang Pilkada, Senator Filep Uraikan Definisi OAP Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum

Gayus menyadari, tidak semua isi gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PTUN. Namun, hakim bisa mempertimbangkan dugaan perbuatan melawan hukum penyelenggara pemilu.

 "Jadi, bisa tidak dilantik," ucap Gayus.

Sidang gugatan itu digelar secara tertutup. Gayus menyebut, KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca Juga: Komisi I DPR Kritik Menkomarves Luhut Soal Kewarganegaraan Ganda WNI Berbakat 

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," ujar Gayus.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah