Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Direhabilitasi dan Yogi Gamblez Terancam 12 Tahun Penjara

- 20 Mei 2024, 13:43 WIB
Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Direhabilitasi dan Yogi Gamblez Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Direhabilitasi dan Yogi Gamblez Terancam 12 Tahun Penjara /Dok. Humas Polri/

ARAHKATA - Aktor Epy Kusnandar dan rekannya Yogi Gambles telah ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi menangkap Epy Kusnandar usai menangkap Yogi Gamblez di apartemennya. Meski di waktu yang sama saat ditangkap, polisi melakukan proses hukuman yang berbeda.

Yogi Gamblez terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara tanpa rehabilitasi. Pasalnya ia yang memiliki dan memberikan narkoba kepada Epy Kusnandar.

Baca Juga: Epy Kusnandar 'Kang Mus' Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Narkoba

"Untuk Tersangka YG Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Sabtu 18 Mei 2024.

Sementara itu, Epy mendapat ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun serta dapat pengajuan untuk menjalani rehabilitasi.

"Dan untuk Tersangka EK Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," tuturnya.

Baca Juga: Ditangkap Narkoba yang Kelima Kalinya, Rio Reifan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, keduanya terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Pemeran Kang Mus itu mengonsumsi ganja dari hasil pemberian Yogi.

Kini, Epy tengah menjalani perawatan di RSKO lantaran depresi usai diamankan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah