Ditangkap Narkoba yang Kelima Kalinya, Rio Reifan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 6 Mei 2024, 14:00 WIB
Ditangkap Narkoba yang Kelima Kalinya, Rio Reifan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Ditangkap Narkoba yang Kelima Kalinya, Rio Reifan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara /Tangkapan Layar PMJ News/

ARAHKATA - Aktor Rio Reifan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba untuk yang kelima kalinya.

Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus Rio Reifan. Dalam kesempatan itu, ia dihadirkan di depan awak media.

Rio Reifan mengenakan baju polo putih serta baju tahanan berwarna hijau. Ia juga tampak diborgol seraya mengenakan masker.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Rio Reifan Positif Narkoba Jenis Sabu

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan penangkapan Rio merupakan pengembangan dari kasus narkoba lain. Ia ditangkap di kediamannya kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 21 April 2024.

"Ini juga berawal dari info masyarakat di mana didapat seseorang penyalahgunaan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat. Kemudian reserse narkoba melakukan pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi dan didapatkan rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, diamankan laki-laki atas nama RR. Pada Jumat malam 21.00 WIB," ucap Syahduddi, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Mei 2024.

Saat penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 1,17 gram, setengah butir pil ekstasi seberat 0,36 gram, 12 butir psikotropika alprazolam serta alat isap sabu.

Baca Juga: Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap yang Kelima Kalinya Terkait Narkoba

Atas kasus tersebut Rio Reifan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka, penyidik menjerat pasal 112 dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 97 tentang narkotika dan psikotropika. Ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp1 miliar," pungkasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah