"Sebenarnya hitungan hari sebentar lagi atau besoklah, ya, baru ketahuan siapa majelis dan kapan sidang. (Sidang perdana) Itu sesuai dengan aturan ya perdamaian majelis hakim atau pengadilan wajib mendamaikan, dua-duanya harus dipanggil gitu, ketika dua-duanya datang tidak terjadi perdamaian dilanjutkan dengan mediasinya," pungkasnya.***