BNN RI Musnahkan 2,5 Hektare Lahan Ganja di Aceh Besar

- 22 Juni 2024, 21:18 WIB
 Lahan ganja seluas 2,5 hektare dimusnahkan. Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin pemusnahan lahan ganja di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis 20 Juni 2024./HO-BNN RI
Lahan ganja seluas 2,5 hektare dimusnahkan. Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin pemusnahan lahan ganja di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis 20 Juni 2024./HO-BNN RI /

ARAHKATA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan lahan ganja seluas kurang lebih 2,5 hektare pada ketinggian 690 meter di atas permukaan laut (mdpl) di satu titik lokasi Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis, 20 Juni 2024.

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan pemusnahan merupakan komitmen BNN sebagai institusi pemimpin dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman narkotika.

"Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pemantauan lahan tanaman narkotika," ujar Ruddi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2024.

Baca Juga: Merayakan HUT Jakarta, Naik TransJakarta Tarifnya Hanya Rp1

Hasil pemantauan (monitoring) tersebut, kata dia, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, di mana total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan, yaitu sebanyak kurang lebih 24 ribu batang pohon ganja dengan berat kurang lebih 12 ribu kilogram ganja basah.

Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 sentimeter (cm) hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm.

Dia menjelaskan pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar tersebut memiliki landasan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polisi Ungkap Uang Palsu Rp22 Miliar Dibuat Sejak April 2024 Tiga Pelaku DPO

Berdasarkan aturan itu, ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah