Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Coki Pardede Minta Maaf

4 September 2021, 12:58 WIB
Coki Pardede Berstatus Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Dapat Hukuman 6 Tahun Penjara? /PMJ News/

ARAHKATA - Komika Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Di depan seluruh media, Coki Pardede meminta maaf kepada seluruh pihak yang sudah dikecewakannnya.

"Saya minta maaf, terutama kepada Ayah dan Ibu dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya," kata Coki Pardede kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Cara Tak Biasa, Polisi Ungkap Coki Pardede Gunakan Sabu Lewat Anal

Coki Pardede juga meminta maaf kepada penikmat karyanya dalam stand up comedy. Ia meminta para penggemarnya bersabar.

"Dan juga ingin berminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya. Mohon bersabar dulu, karena akan sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," katanya.

Coki Pardede memahami kesalahannya. Pria bernama asli Reza Pardede ini pun mengambil pelajaran penting dari kasusnya ini.

Baca Juga: Coki Pardede Ditangkap Saat Nonton Film Porno, Polisi: Diluar Penyidikan

"Biarlah ini menjadi pelajaran buat saya dan juga pelajaran buat teman-teman yang ada di luar sana bahwa ketergantungan kepada zat terlarang itu tidak ada untungnya sama sekali," katanya.

Coki Pardede mengaku akan memperbaiki dirinya untuk tidak lagi mengenal narkoba.

"Jadi biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki dulu biar nanti, saat saya kembali lagi di panggung, itu saya jadi lebih baik. Jadi lebih bertanggung jawab dan bisa menghibur teman-teman yang ada di luar sana dua, tiga, atau empat kali lipat lebih baik daripada saya yang sekarang," tutupnya.

Baca Juga: Dinilai Tak Lazim, Begini Cara Coki Pardede Pakai Sabu

Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam kasus sabu pada Rabu 1 September 2021 dikawasan rumahnya.

Selain Coki Pardede, polisi menetapkan pengedar perempuan bernama Welly dan bandar bernama Riski sebagai tersangka.

"Tiga orang sementara sebagai tersangka, kami akan proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Begini Respon Coki Pardede Saat Digeledah Polisi

Coki Pardede bersama tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya 6 tahun," katanya.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler