Dua Pegawai BUMD Indramayu Maling Uang Rakyat Rp34 Miliar Ditahan Kejati Jabar

6 Desember 2022, 15:53 WIB
Dua tersangka kasus korupsi yaitu Direktur BPR Karya Remaja Indramayu dan debiturnya saat berada di Kejati Jabar, di Jalan L.L Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 6 Desember 2022. /Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat

 

ARAHKATA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua orang yang terbukti melakukan korupsi dengan cara penyimpangan dalam pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020-2021.

Pada perkara korupsi ini, negara merugi sebesar Rp34 miliar. Sedangkan tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dengan inisial S dan debitur BPR tersebut berinisial H.

Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Kebonwaru Bandung, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jember Jatim, Getaran Terasa Sampai Yogyakarta

Penahanan keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Adapun perbuatan tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Tersangka D.H selaku Debitur.

"Para tersangka tersebut proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba, dikutip ArahKata.com Selasa, 6 Desember 2022.

Baca Juga: Enam Hal Penting Dilakukan Saat Terjadi Gempa Bumi, Kurangi Risiko Bencana

Sutan mengatakan jika BPR Karya Remaja Indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp34 Milyar.

Para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kejati Jabar

Terkini

Terpopuler