KPK Peringatkan DPR Minta 80 Kursi Bisnis Garuda untuk Pergi Haji

15 Juni 2023, 17:08 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

 

 

 

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan soal adanya permintaan 80 kursi bisnis ke Garuda Indonesia untuk anggota DPR untuk berangkat haji.

KPK menekankan soal potensi adanya pelanggaran aturan terkait permintaan dimaksud.

"Terkait permintaan pesawat khusus oleh anggota dewan untuk keberangkatan ibadah haji, KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kembali agar permintaan tersebut tidak ada unsur konflik kepentingan ataupun gratifikasi fasilitas khusus bagi para pejabat publik ataupun penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip ArahKata.com Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Waspada, Akun Medsos dan Mobile Banking Bisa Mudah Diretas Penjahat Cyber 

Ali menekankan, pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ujungnya, kinerja dalam pengambilan kebijakan serta pelayanan publik akan terdampak.

"Jika hal ini terjadi maka pihak yang paling dirugikan tentunya adalah masyarakat," ungkap Ali.

Ali menegaskan, KPK terus mengingatkan soal mitigasi dini terhadap korupsi. Salah satu yang menjadi atensi yakni soal pengendalian gratifikasi dalam momentum ibadah haji. Hal itu mengingat, antrean keberangkatan haji yang lama menimbulkan celah terjadinya penyalahgunaan.

 Baca Juga: Kabar Gembira! Syarat Dapat Duit dari Youtube Dipermudah

"Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan, gratifikasi diartikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya," ungkap Ali.

Dalam UU dimaksud, tepatnya Pasal 12B, disebutkan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap jika punya hubungan dengan jabatan atau bertentantan dengan kewajiban atau tugasnya.

Soal itu, KPK pada 2019 telah mendalami soal titik-titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.

 Baca Juga: Ketua Komisi X: Marketplace Guru Efektif Jika Persoalan Guru Honorer Dibereskan

"Modus yang biasa terjadi adalah markup biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan haji. KPK telah memberikan rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan agar titik rawan korupsi bisa ditutup," imbuh Ali.***


 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler