Akui Gagal Lawan Adiksi, Ridho Rhoma Kantongi Tiga Butir Ekstasi

- 8 Februari 2021, 14:11 WIB
Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. /

Dalam kasus itu, pedangdut 32 tahun ini divonis penjara 10 bulan dan rehabilitasi selama sekitar 6 bulan. Ridho sempat bebas usai rehabilitasi, namun hukumannya ditambah 1,5 tahun penjara sesuai putusan kasasi.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menambah hukuman anak raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, menjadi 18 bulan penjara dalam putusan kasasi.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Ridho diputus 10 bulan penjara dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah