Akui Gagal Lawan Adiksi, Ridho Rhoma Kantongi Tiga Butir Ekstasi

- 8 Februari 2021, 14:11 WIB
Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. /

ARAHKATA - Pedangdut Ridho Rhoma kembali diciduk polisi lantaran terbukti positif amphetamine dan membawa ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Ridho diciduk polisi di apartemen FR, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2).

"4 Februari yang lalu kita amankan di apartemen di daerah Jakarta Selatan," kata Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2).

Tak hanya sendiri, anak Raja Dangdut, Rhoma Irama ini diciduk bersama tiga orang rekannya di apartemen. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana depan sebelah kanan yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.

"Di dalam apartemen ada tiga orang. Saudara MR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak tiga butir," ungkap Yusri.

Saat diperiksa di kantor polisi, Ridho Rhoma positif amphetamine alias ekstasi. Sementara dua orang rekannya negatif dan masih berstatus saksi.

"Saudara MR hasil urine positif amphetamin dengan barbuk dari saudara MR di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadikan saksi," tutur Yusri Yunus.

Di kesempatan itu, Ridho pun meminta maaf pada keluarga dan para penggemarnya.

"Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan dalam berjuang melawan adiksi saya. Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa mama, kepada seluruh penggemar," kata Ridho

Ini bukan kali pertama Ridho berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa. Tepatnya pada 25 Maret 2017 lalu. Saat itu dia diciduk polisi dengan bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat isap.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x