Ditetapkan Sebagai Tersangka, Cynthira Alona Dijerat Pasal Berlapis

- 20 Maret 2021, 20:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News/Fjr/

ARAHKATA - Artis Cynthiara Alona bersama adiknya berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam eksploitasi anak. Keduanya terbukti terlibat terkait izin penyewaan hotel sebagai tempat pencabulan anak.

Dikutip dari pmjwes.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, saat ini pihaknya telah menahan keduanya.

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 19 Maret 2021.

"Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," imbuhnya.

Baca Juga: Benarkah Cowok Humoris Lebih Menarik Dibanding Cowok Romantis?

Yusri menjelaskan, modus operandi dari kasus eksploitasi anak ini adalah adanya kerjasama dari berbagai pihak dengan dalih sepinya pemesanan hotel di tengah pandemi. Motif ekonomi menjadi alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

"Modus operandinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CCA) dan pengelola hotel (AA). Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan," terang Yusri.

Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Siap-siap! BLT UMKM 2021 Segera Cair, Berikut Syarat dan Caranya!

Dalam keterlibatannya, Alona menyediakan dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi chatting MiChat kepada para hidung belang.

"Modusnya dengan menawarkan wanita-wanita di bawah umur untuk open BO. Menggunakan media sosial MiChat untuk menawarkan kepada hidung belang. Jadi memang ada mucikarinya yang mencari korban, ada juga jokinya yang mengantar, korbannya yang jelas anak di bawah umur," sambung Yusri.

Dalam sekali kencan atau menginap di hotel, Alona memasang tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Tarif yang dipasang itu mulai dari Rp400 ribu-1 juta. Itu kemudian dibagi lagi ya, jokinya ini dapat 50, ada yang dapat 100, sampe yang punya hotel dan korban itu dapat berapa. Tapi korban itu bisa satu kali melayani para hidung belang," terangnya.

Baca Juga: Kenali Ciri dan Penyebab Penyakit Hipospadia yang Dialami Aprilia Manganang

Informasi yang diperoleh, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara untuk korbannya yang berjumlah 15 orang sudah diamankan dan dibawa ke penitipan Handayani untuk mendapatkan trauma healing.

“Pengakuannya baru tiga bulan, ada dua alat bukti cukup yang kita amankan untuk membuktikan mereka menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan, pihak manajemen hotel dalam hal ini bekerjasama dengan para mucikari untuk mencari korban yang akan dipasangkan dengan pria hidung belang.

Baca Juga: Jawaban Mahfud MD Soal Sikap Hakim ke Habib Rizieq!

“Dia ini (Cynthiara Alona) juga terlibat komunikasi dengan mucikari dan joki untuk mencari pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat. Mereka juga yang meminta para korban yang masih anak-anak ini untuk tidak usah buru-buru meninggalkan kamar alias tetap stay melayani pria hidung belang,” sambungnya.

Atas aksinya dalam prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur ini, para tersangka termasuk Cynthiara Alona akan dijerat dengan pasal berlapis dan denda miliaran rupiah.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah