Dua Tersangka Pungli di Kabupaten Tangerang Tertangkap

- 4 Agustus 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /Pixabay

ARAHKATA - Banyaknya kasus pungutan liar (pungli) di tengah pandemi COVID-19 telah menghebohkan Tanah Air.

Oleh sebab itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini terjun langsung ke lokasi terjadinya pungli sehingga terungkap.

Salah satunya kasus pungli di Kabupaten Tangerang dan langsung menemui penerima bansos.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19, 50 Nakes Vs 1.433 WBP di Rutan Cilodong Depok

Mengejutkannya dari pengakuan warga di Kabupaten Tangerang ditemukan pendamping sosial yang memanfaatkan jasa penarikan bansos melalui ATM penerima.

Sehingga penerima bansos tidak mendapatkan bantuan secara penuh melainkan dipotong oleh oknum tersebut.

Namun besaran uang bansos yang diserahkan dikurangi dari jatah yang ditetapkan.

Baca Juga: Adakan Belajar Langsung, 2 Tempat Bimbingan Belajar Ditutup

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin menjelaskan pungli yang dilakukan oknum pendamping sosial ini mengambil jatah penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang pengambilannya melalui Bank Himbara.

"Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa telah menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana PKH ini," katanya pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Selain itu, diakui Bahrudin, ada temuan lanjutan yang saat ini sedang diselidiki. Masih ada delapan oknum pendamping sosial yang melakukan pungli dari empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Simak! Syarat Perjalanan Kereta Api Selama PPKM Level 4

Adapun jumlah kerugian uang yang tidak disalurkan itu, untuk empat desa ini sebesar Rp 800 juta. Uang sebesar itu diambil dari kedua tersangka ini.

"Estimasi kerugian uang yang tidak disalurkan dalam bansos PKH 2018-2019 ini untuk Kecamatan Tigaraksa itu, itu sekitar Rp3,5 miliar, itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH," pungkasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah