Hari Kemerdekaan RI, 707 WBP Rutan Cilodong Depok Dapat Remisi

- 17 Agustus 2021, 19:39 WIB
Rutan Cilodong Depok beri remisi kepada ratusan warga binaan di Hari Kemerdekaan RI ke-76
Rutan Cilodong Depok beri remisi kepada ratusan warga binaan di Hari Kemerdekaan RI ke-76 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 sebanyak 707 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cilodong Depok dapatkan remisi.

Plt Kepala Rutan Kelas I Cilodong Depok M Irvan Muayat mengatakan, hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari WBP.

"Harapannya remisi yang diberikan para WBP bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam rutan maupun setelah keluar rutan", kata Irvan, Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Hari Terakhir Dosis Pertama di KNPI Depok Diikuti 600 Orang

Irvan menyebut, remisi diberikan pada WBP yang memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif.

Dijelaskan Irvan, para WBP yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana (register F), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau LPKA.

Dalam kesempatan itu, acara pemberian remisi turut dihadiri Sekda Kota Depok, Kejaksaan Negeri Depok, beberapa perwakilan dari Polres Kota Depok, Kodim 0508/Depok, BNN Kota Depok, Kepala Kesbangpol, Camat Cilodong, Lurah Cilodong.

Baca Juga: Hari Pramuka ke-60, Rutan Cilodong Depok Gelar Upacara

Sekda Kota Depok, Supian Suri yang sekaligus menjadi perwakilan pemberian Remisi kepada WBP menyampaikan terimakasih kepada jajaran Rutan Kelas I Depok, selamat atas remisi yang diterima oleh teman-teman semua.

"Semoga remisi ini bisa membuat serta memotivasi rekan-rekan semua untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya.

Baca Juga: Gerobolan Monyet Satroni Rumah Penduduk di Depok

Supian berharap dengan adanya kegiatan ini selain untuk bisa mempererat tali sinergitas antar lembaga, kegiatan ini pun menjadi ajang peningkatan motivasi bagi para WBP untuk tetap menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidananya.

Sebagai informasi, dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021, remisi yang diberikan pada 707 WBP terdiri dari 705 WBP Remisi Umum I (Remisi Umum Sebagian) dan 2 WBP Remisi Umum II (Remisi Umum Seluruhnya).***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah