Berikut 23 Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 untuk Depok!

- 11 Agustus 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 series
Ilustrasi PPKM Level 4 series // Twitter @ruslanmhd/

ARAHKATA - Pemerintah Kota Depok melalui Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan tersebut tertuang sebanyak 23 poin aturan yang diberlakukan hingga masa waktu perpanjangan PPKM Level 4 pada 16 Agustus 2021 mendatang.

PPKM Level 4 ini terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat. Mulai dari sektor non esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Berikut ini 23 aturannya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan PPKM Diperpanjang Meski Kasus Positif COVID-19 Turun

1. Sektor non esensial menerapkan Work From Home 100 persen.

2. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Mal Mulai Dibuka, Bioskop Gimana?

Lalu, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Berikutnya, kegiatan di perhotelan non penanganan karantina, beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x