ARAHKATA - Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Rabu 12 Januari 2022.
Kini polisi telah menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus narkoba. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis 13 Januari 2022.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Alasan Ardhito Pramono Pakai Ganja
Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Ardhito Pramono ditangkap di kediaman rumahnya kawasan Jakarta Timur.
Baca Juga: Terbongkar! Ardhito Pramono dan Jeanneta Sanfadelia Sudah Menikah
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 4,8 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 pil Alprazolam yang memiliki resep dokter.
Hasil tes urine juga menyatakan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.***