Auditor BPK Terlibat Gratifikasi Terungkap Minta Uang Rp 12 M Agar Kementan WTP

- 9 Mei 2024, 19:39 WIB
Kantor BPK RI (Jabarekspress)
Kantor BPK RI (Jabarekspress) /

 

ARAHKATA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan usai terseret dalam perkara gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Adapun hal tersebut lantaran ada auditor BPK yang disebut meminta uang Rp 12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar institusi tersebut memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya terkait audit BPK lantaran ditemukan ada temuan tak wajar termasuk iuran pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Jaksa pun turut bertanya apakah Hermanto juga mengenali auditor BPK bernama Victor Daniel Siahaan.

Selain itu, tanya jaksa, apakah Hermanto juga pernah dimintai uang oleh Victor agar Kementan memperoleh predikat WTP.

Baca Juga: Royal Garden Raih Penghargaan 20 Best Franchise to Choice 2024 dari AFI

"Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah