KPK Tetapkan Abdul Ghani Kasuba Mantan Gubernur Malut Tersangka TPPU

- 8 Mei 2024, 21:16 WIB
Maling Uang Rakyat! KPK Resmi Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan Kawan-kawannya
Maling Uang Rakyat! KPK Resmi Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan Kawan-kawannya /Ranto Daeng Bedu /Antara

ARAHKATA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Ali menerangkan bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.

Baca Juga: Edan SYL Bayar Gaji Pembantu Rumah Tangga Rp35 Juta Dari Uang Pegawai Kementan

"Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan: Pemerintah Nyata Curangi Pemilu Sejak 2019

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Dinilai Mampu Kurangi Praktek Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri PKS Mini

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Baca Juga: Dokter: Jika Terlalu Lama Duduk Dapat Sebabkan Batu Ginjal

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah