KPK Harap Bebasnya Angie Berikan Efek Jera Bagi Masyarakat

- 4 Maret 2022, 10:39 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Reno Esnir/ANTARA
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Reno Esnir/ANTARA /Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Reno Esnir/ANTARA

 

 

 

ARAHKATA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berpesan kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Ali Fikri menyatakan kepada masyarakat bahwa hukuman terhadap korupsi itu nyata.

Ali Fikri menanggapi atas bebasnya mantan anggota DPR Angelina Sondakh dari hukumannya sebagai terpidana kasus korupsi, dilansir Antara, pada Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang ASN yang Dilakukan Rahmat Effendi

Ia juga menyebutkan, bahwa praktek korupsi tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, tetapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitarnya.

“Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada,” kata Ali dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat yang Ditangkap OTT KPK

Untuk itu ke depan, kata Ali, lembaganya tidak akan hanya memenjarakan pelaku korupsi. Tetapi lebih fokus bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera.

“Yakni dengan mengoptimalkan peran unit asset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK serta unit forensic accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Angelina resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta, Kamis pagi.

Baca Juga: Beredar Foto dan Video Rahmat Effendi Zoom Meeting di Rutan KPK

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, setelah keluar dari lapas, Angelina menyampaikan permohonan maaf atas kasus korupsi yang membuatnya mendekam di penjara.

“Angelina Sondakh keluar lapas perempuan Jakarta Pukul 06.30 WIB. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun dan ia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh” kata Rika dalam siaran pers, Kamis 3 Maret.

Angelina keluar dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan.

Baca Juga: Walikota Bogor Bima Arya Resmikan Gerakan Kolekte Sampah Indonesia

“Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” kata Rika

Adapun perempuan dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu merupakan warga binaan di Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012.

Angie dinilai terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah