KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang ASN yang Dilakukan Rahmat Effendi

- 11 Februari 2022, 13:51 WIB
Rahmat Effendi, Walikota Bekasi nonaktif dalam rompi KPK
Rahmat Effendi, Walikota Bekasi nonaktif dalam rompi KPK /Nur Aliem Halvaima/ANTARA - PosJakut

ARAHKATA - Kasus penangkapan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi masih terus berlanjut.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengumpulan uang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi.

Dugaan pengumpulan uang ASN tersebut pasalnya tanpa aturan yang jelas atas perintah Rahmat Effendi.

Baca Juga: Beredar Foto dan Video Rahmat Effendi Zoom Meeting di Rutan KPK

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar sebagai saksi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka RE untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi tanpa adanya aturan yang jelas. Dia juga dimintai keterangan terkait dengan penganggaran lahan Polder 202 di Bekasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 11 Februari 2022.

Selain Dinar, kata Ali, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya.

Baca Juga: KPK Incar Penentuan Lahan Proyek Rahmat Effendi di Bekasi

Mereka adalah dua orang advokat, yakni Yoga Gumilar dan Bagus. Ada pula Suhartono selaku Lurah Kali Baru, Kecamatan Medansatria dan Sakum Nugraha selaku Lurah Jatiasih, Kecamatan Jatiasih.

"Yoga Gumilar dan Bagus hadir serta dikonfirmasi terkait dengan pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi," kata Ali.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x