Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung

- 7 Juni 2022, 11:02 WIB
Suasana di markas besar Khilafatul Muslimin di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022.
Suasana di markas besar Khilafatul Muslimin di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022. /PMJ News/

Lebih jauh Muslimin mengingatkan, "Kelompok seperti ini akan terus menyebarkan tafsir Islam sesuai pemahaman mereka yang menyesatkan. Karena itu, jangan heran, mereka akan terus berupaya mendelegitimasi sistem sosial dan kenegaraan yang ada, dengan menyebutnya sebagai thogud (durjana). Dengan demikian apa yang dilakukan oleh mereka berpotensi membahayakan negara, menyebabkan munculnya tindakan sewenang-wenang dan merusak aturan yang berlaku sekaligus memberikan kesempatan untuk munculnya tindakan pidana yang menggunakan bahasa agama."

Baca Juga: Video Viral Kepala Sekolah Emosi Hantam Guru Karena Dikritik

Ahli filsafat bahasa Prof. Dr. Wahyu Wibowo berpandangan serupa. Prof. Wahyu mengungkapkan sejumlah kebohongan. "Misalnya yang bersangkutan mengklaim Islam tidak ada toleransi. Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan dirinya
sendiri. Kata-kata ini dapat dikategorikan sebagai berita bohong."

Dalam hal demokrasi, Prof. Wahyu menunjukkan pernyataan Hasan Baraja yang menyebutkan aneh jika umat Islam mencoba untuk memadukan antara sistem Islam dan sistem demokrasi untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akan ada benturan prinsip, yang tidak mungkin bisa dibuat kompromi, kecuali dengan mengorbankan prinsip-prinsip Islam. Di titik inilah umat Islam akan selamanya menjadi pecundang.

Baca Juga: Polri dan Polisi Jepang Koordinasi Terkait Dugaan Buronan di Indonesiaqqqqq

"Makna dari kata-kata tersebut adalah Islam menolak segala macam yang datang dari olah pikir manusia, oleh karena itu tidak bisa dibenarkan jika memadukan antara sistem Islam dengan sistem demokrasi," tegas Prof. Wahyu, "Dengan menyerukan umat Islam menarik diri dari kancah pesta demokrasi, Hasan Baraja menolak legitimasi hasil Pemilu dan Pilkada. Karena dianggap tidak legitimate, ya tinggal ganti dengan sistem Islam. Kata-kata ini tergolong bohong dan bersifat provokatif karena mengajak tidak berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada."

Atas semua pernyataan dan tindakan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH menegaskan.

"Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai Khalifah / Amirul Mu'minin ceramah saat acara haflah PPUI Bekasi berjudul: HANYA ORANG BIADAB YANG MAU TUNDUK DAN PATUH KEPADA ATURAN SELAIN ATURAN ALLAH, yang diupload pada 21 April 2021, dapat dikualifikasikan dalam Pasal 14 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana."

Baca Juga: NGERI! Penembakan Massal, Sembilan Tewas di Tiga Kota Amerika Serikat

Selain itu, "Orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak- tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," tegas Prof. Agus Surono.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah