BPOM: Bahan Baku Obat Sirup Mengandung Cemaran Etilen Glikol Dipasok dari Thailand

- 1 November 2022, 16:40 WIB
Konferensi Pers Kepala BPOM RI Penny K. Lukito terkait Hasil Penindakan IF yang Memproduksi Obat Sirup Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 31 Oktober 2022
Konferensi Pers Kepala BPOM RI Penny K. Lukito terkait Hasil Penindakan IF yang Memproduksi Obat Sirup Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 31 Oktober 2022 /Tangkap layar YouTube BPOM RI./

ARAHKATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol di atas ambang batas membeli bahan baku propilen glikol  yang diproduksi Dow Chemical Thailand.

“Produsennya adalah Dow Chemical yang di Thailand, jalurnya dari Thailand,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, dikutip ArahKata.com Senin, 31 Oktober 2022.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Jalan Modern Industri IV Kav. 29 Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Literasi Digital Strategi Mendatangkan Traffic Pelanggan Potensial

Penny mengungkapkan bahan baku tersebut ditemukan pada obat sirop merek Flurin DMP dari PT Yarindo Farmatama dan Unibebi dari PT Universal Pharmaceutical Industries.

“Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang tercemar etilen glikol sebesar 48 miligram per mililiter dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini sama dengan hampir 100 kalinya dari batas aman,” ujarnya.

Penny menerangkan Dow Chemical Thailand merupakan perusahaan farmasi multinasional yang memproduksi propilen glikol sebagai bahan baku pelarut pada obat sirup.

Baca Juga: Filep Karma Aktivis Kemerdekaan Papua Ditemukan Meninggal di Pantai Base G

Atas temuan itu, Penny mengaku akan menelusuri lebih lanjut aspek legalitas untuk mencari tahu kemungkinan adanya unsur pemalsuan.

Pasalnya, Dow Chemical Thailand adalah industri multinasional ternama dan berkompeten yang berkantor pusat di Michigan, Amerika Serikat.

"BPOM menyita 64 drum Propilen Glikol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," katanya.

Baca Juga: Badai PHK Melanda, Disnakertrans Minta Perusahaan Berikan Pilihan Lain

Akibat produksi obat tidak memenuhi syarat tersebut, PT Yarindo Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries terancam sanksi pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, keduanya juga terancam terjerat Pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain," kata Penny.***.

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah