Dua Pegawai BUMD Indramayu Maling Uang Rakyat Rp34 Miliar Ditahan Kejati Jabar

- 6 Desember 2022, 15:53 WIB
Dua tersangka kasus korupsi yaitu Direktur BPR Karya Remaja Indramayu dan debiturnya saat berada di Kejati Jabar, di Jalan L.L Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 6 Desember 2022.
Dua tersangka kasus korupsi yaitu Direktur BPR Karya Remaja Indramayu dan debiturnya saat berada di Kejati Jabar, di Jalan L.L Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 6 Desember 2022. /Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat

Sutan mengatakan jika BPR Karya Remaja Indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp34 Milyar.

Para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Kejati Jabar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah