YLKI Minta Promotor Angkat Bicara Atas Banyak Korban Penipuan Tiket Coldplay

- 28 November 2023, 22:09 WIB
Penampakan Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay bernilai miliaran yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat
Penampakan Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay bernilai miliaran yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat /PMJ News/

ARAHKATA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kasus penipuan tiket konser Coldplay yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan promotor konser tidak boleh diam saja dan harus ikut memberi klarifikasi pada masyarakat. 

"YLKI meminta pihak promotor tidak tinggal diam. Perlu ada win-win solution bagi para konsumen yang terkena korban akibat pemasalahan ini," kata Rio, Selasa, 28 November 2023. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Kita Tancap Gas Kampanye, Kalau Dihalangi, Kita Tabrak! 

Sebagai penyelenggara acara, Rio mengatakan promotor juga harus memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

"Pihak promotor harus buka suara dan memberikan klarifikasi atas apa yang sebenarnya terjadi sehingga konsumen memberikan informasi yang clear tidak simpang siur," imbuh Rio. 

Selain itu, mengingat telah tertangkapnya pelaku penipuan tiket konser Coldplay, Rio menyarankan perlu dilakukan solusi bagi korban yang telah mengalami kerugian besar. Sehingga, hal ini tidak menjadi efek domino bagi penyelenggaraan acara serupa di masa depan. 

Baca Juga: Tok! Panitia Kerja Dirjen PHU Sepakat Jemaah Bayar Biaya Haji Rp56 juta

"Perlu ada mekanisme penyelesaian yang baik dalam kasus ini, jangan jadi preseden buruk dalam jasa penyelenggaran event ke depannya," tutur dia. 

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli tiket konser. Sehingga, kejadian serupa tidak kembali terulang. 

"Ke depan konsumen harus cermat dan teliti sebelum membeli tiket. Membeli tiket hanya melalui jalur resmi dan hindari membeli tiket lewat percaloan,"pungkas Rio. 

 

Sebelumnya, PPATK tengah menganalisa aliran keuangan dari tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang. Berdasarkan hasil analisa PPATK, total nilai perputaran uang yang terdeteksi dari rekening milik Ghisca hampir mencapai Rp 40 miliar.

Perputaran uang paling tinggi dari rekeningnya, terjadi pada periode Mei 2023 sampai November 2023, tepat menjelang konser digelar, dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar. 

Perputaran uang tersebut terkuak, setelah Gischa ditangkap polisi lantaran sejumlah laporan korban. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengatakan tersangka menggunakan modus dengan mengaku sebagai orang yang mengenal pihak promotor konser Coldplay. 

 

 

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.*** 


 

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah