Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Dicegah ke Luar Negeri Mulai Hari Ini

- 24 November 2023, 16:51 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom. /Antara/M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dicegah berpergian ke luar negeri mulai hari ini, Jumat, 24 November 2023.

Pencekalan tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan surat permohonan pencegahan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Tok! Panja DPR Putuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Rp93,4 Juta 

"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 November 2023.

Menurut Ade Safri, pencegahan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan sampai dengan 20 hari ke depan. Adapun tujuan pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang sempat menggemparkan rakyat Indonesia tersebut.

Kemudian, Firli juga dijadwalkan untuk diperiksa kembali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dengan kapasitas sebagai tersangka. "Pencegahan ke luar negeri tersangka FB untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Ade Safri

Baca Juga: Nurul Ghufron: Tangkap Tangan Pejabat di Kaltim, Insan KPK Masih Terdepan Berantas Korupsi 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu, 22 November 2023.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x