Sikat Duit Nasabah Rp6,4 Miliar, Oknum Pegawai Bank Pelat Merah di Sumsel Resmi Tersangka

- 17 Desember 2023, 23:59 WIB
Ilustrasi uang pensiunan bagi pegawai honorer atau PPPK setelah disahkan oleh Presiden Jokowi/pixabay/
Ilustrasi uang pensiunan bagi pegawai honorer atau PPPK setelah disahkan oleh Presiden Jokowi/pixabay/ /

“Dalam penyidikan ini telah dihitung kerugian keuangan negara Rp6.483.127.524,” kata Vanny.

Masih dikatakan Vanny, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU tipikor.

 

 

Hingga kini, lanjut Vanny, penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi.

"Modusnya tersangka mengatasnamakan nasabah. Sehingga tersangka membuka rekening nasabah, membuat ATM dan mengaktifkan mobile banking nasabah," kata Vanny.

"Dengan menggunakan dua instrumen tersebut yaitu ATM dan mobile banking bisa menarik uang dari tabungan nasabah dalam periode satu tahun 2022-2023,” pungkas Vanny.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah