Layaknya Hukum Rimba, Rakyat Terjerat Pinjol tapi Pemerintah Tak Acuh

- 14 Mei 2024, 11:09 WIB
Ilustrasi Pinjaman online (pinjol) Ilegal
Ilustrasi Pinjaman online (pinjol) Ilegal /Foto pexel/

 

 

ARAHKATA - Segala sektor penyelenggaraan pemerintah saat ini dianggap kebobolan, sampai-sampai banyak masyarakat terjerat pinjaman online (Pinjol).

Demikian disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menanggapi banyaknya warga masyarakat terjerat Pinjol, termasuk yang berprofesi guru.

"Bicara soal pinjaman online, ya memang, negara ini mohon maaf saya katakan, di segala sektor penyelenggara pemerintah ini kebobolan. Bagaimana bisa para penyelenggara Pinjol bisa dengan leluasa membuka usahanya," kata Kang Tamil kepada, Minggu,12 Mei 2024.

Baca Juga: Polisi Tangkap Juru Parkir Liar Minta Rp 150 Ribu di Masjid Istiqlal

Dia pun mempertanyakan payung hukum yang digunakan perusahaan pinjol di Indonesia. Mengingat hanya lembaga perbankan atau finance yang boleh memberikan pinjaman dalam konteks membeli barang.

"Nah, kita nggak paham apa payung hukumnya. Dan mereka bisa beroperasi terang-terangan, bisa beriklan terang-terangan. Pemerintah seperti tutup mata. Seolah-olah nggak ada pemerintahan Indonesia, ini negara yang asal jalan saja, kaya hukum rimba," paparnya.

Dosen di Universitas Dian Nusantara itu pun menyinggung Menkopolhukam yang menyatakan agar masyarakat tidak usah membayar Pinjol.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah