Polisi Tangkap Juru Parkir Liar Minta Rp 150 Ribu di Masjid Istiqlal

- 14 Mei 2024, 07:35 WIB
Foto Ilustrasi seorang pelaku kesalahan ditangkap dan diborgol.
Foto Ilustrasi seorang pelaku kesalahan ditangkap dan diborgol. /Pexels/Kindel Media/

ARAHKATA - Kepolisian menangkap dua juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Namun, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menegaskan, penangkapan tersebut bukan terkait perkara pemungutan tarif parkir liar.

Dia mengatakan, kedua orang yang ditangkap adalah AB (49 tahun) dan J (26), akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan Ketua DPD RI di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Sedangkan terkait dugaan pemungutan tarif parkir liar, kata Dhanar, tidak ada transaksi yang terjadi dan polisi kekurangan alat bukti.

"Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku," kata Dhanar saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.

Adapun video terkait pemungutan tarif parkir yang viral di media sosial diambil korban di depan Masjid Istiqlal pada April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Hakim Konstitusi Anwar Usman Diduga Melanggar Etik Kembali Dilaporkan ke MKMK

Dalam video, tampak tiga orang berdebat dengan satu orang yang melakukan pengambilan video.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah