ARAHKATA - Sejumlah organisasi pers menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Para pengunjuk rasa menuntut DPR untuk menolak revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR.
Masa pengunjuk rasa terlihat sudah memadati depan gedung DPR pada pukul 10.00 WIB. Mereka membentangkan poster bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran!!!” dan “Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran”.
Baca Juga: Menag Yaqut Tekankan Biaya UKT Tidak Boleh Memberatkan Mahasiswa
Tampak hadir dalam massa unjuk rasa adalah Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan. Dalam orasinya Herik menuntut anggota DPR RI menunda pembahasan revisi UU Penyiaran.
“Ini bukan bukan tentang pers, bukan tentang legislatif, bukan tentang eksekutif. Tapi ini tentang 274 juta penduduk Indonesia dan masa depan Indonesia yang gemilang,” kata Herik lantang.
Herik mengaku pihaknya selaku insan pers bersama dengan seluruh elemen pers bersedia duduk bersama untuk membahas RUU Penyiaran.
Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin Pneumonia untuk Anak Secara Gratis
“Kita sempurnakan, turun bersama, bahas bersama. Jangan diuber-uber oleh waktu. Undang-undang ini hampir 17 tahun pembahasan, tapi jangan dikejar-kejar dalam waktu 4 bulan,” katanya.
Dalam unjuk rasa ini, massa demonstran menuntut tiga poin kepada DPR. Pertama, segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
Kedua, revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.
Baca Juga: 7 Tanda Pasangan yang Langgeng dan Menurut Psikolog Tidak Akan Putus
Ketiga, pers meminta DPR harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, RUU Penyiaran telah memasuki tahap revisi dan akan melalui sidang Badan Legaslasi DPR pada 29 Mei 2024. Sidang itu akan mengambil keputusan atau pendapat fraksi-fraksi atas hasil pengharmonisasian RUU tentang penyiaran.
Dewan Pers sendiri menyatakan menola revisi UU Penyiaran ini karena membatasi kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999.***