ARAHKATA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang pentingnya literasi digital dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan media sosial yang benar dan sehat sehingga masyarakat tidak terjebak dalam kasus eksploitasi seksual daring.
"Kasus ini menjadi sebuah pengingat akan pentingnya literasi digital dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan internet, dalam hal ini media sosial yang benar dan sehat sehingga baik perempuan maupun anak tidak terjebak dalam kasus serupa yang terjadi terhadap ibu R," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Baca Juga: Ria Ricis Diancam dan Diperas Seseorang Melapor ke Polda Metro Jaya
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandung berinisial R (5) di Tangerang Selatan, Banten, dengan tersangka seorang ibu inisial R (21).
Kasus serupa terjadi di Bekasi, Jawa Barat, dengan pelaku seorang ibu berinisial AK (26) dan korbannya anak kandungnya (9).
Berkaca dari kasus ini, Ratna Susianawati mengatakan edukasi dan diseminasi terkait penggunaan media sosial yang aman dan sehat bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun seluruh pihak dengan melibatkan multi-stakeholder, termasuk juga masyarakat sebagai pengguna media sosial.
Baca Juga: Peradi Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Lima Terpidana Kasus Vina Cirebon
Pihaknya pun mendesak kepolisian agar segera menemukan orang yang mendistribusikan video eksploitasi seksual anak tersebut.
Sementara polisi menyebut bahwa akun Facebook atas nama Icha Shakila yang digunakan untuk melakukan kejahatan pelecehan ibu terhadap anak kandung merupakan penggandaan akun lain.
Polda Metro Jaya telah menemukan S sebagai pemilik akun FB Icha Shakila.
Baca Juga: Satgas Pasti OJK Hentikan 900 Lebih Aktivitas Pinjol dan Investasi Ilegal
S mengaku pernah menjadi korban kejahatan seksual daring oleh pihak yang meretas akun FB Icha Shakila.
Saat ini polisi masih mengejar pihak yang meretas akun FB tersebut.***