Edan! Transaksi Judi Online Anggota DPR Capai Rp23 Miliar per Orang, MUI Minta Polisi Usut

- 28 Juni 2024, 19:53 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Dok. Antara/

ARAHKATA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 1.000 lebih anggota DPR dan DPRD diduga terlibat permainan judi online.

Bahkan PPATK juga mencatat lebih dari 63.000 transaksi dengan nilai mencapai Rp25 miliar.

Menanggapi hal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI)  menegaskan, sebagai wakil rakyat, anggota DPR/DPRD seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi rakyat dalam mematuhi UU dan peraturan yang ada.

Baca Juga: Polresta Bogor Berhasil Tangkap Perekrut Selebgram Promosikan Judi Online  

“Jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi, jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Menurut Anwar, hal ini menunjukkan bahwa banyak anggota DPR/DPRD yang sudah ketagihan bermain judi online.

"Ini sangat berbahaya, karena pasti sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut,” paparnya.  

Baca Juga: Band Senyawa X ipank Hore Hore Berkolaborasi Rilis Single Teranyar Bertajuk Tukang Boong 

MUI juga menyoroti nilai agregat dari transaksi judi online yang dilakukan yakni sekitar Rp25 miliar per satu orang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah