Hakim Tolak Praperadilan Ketua KAMI Medan

- 11 November 2020, 19:32 WIB
Suasana sidang putusan praperadilan Khairi Amri di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11/2020),
Suasana sidang putusan praperadilan Khairi Amri di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11/2020), /Arahkata.com/Arahkata

Menurut Mahmud, apa yang dilakukan oleh termohon merupakan cacat hukum. Karena itu, dia meminta hakim membatalkan status tersangka Khairi.

"Kita meminta kepada hakim praperadilan agar segera membatalkan penetapan tersangka, membatalkan sprindik terlebih dahulu, membatalkan penangkapan, membatalkan penahanan, dan mengeluarkan seketika suami dari pemohon setelah putusan dibacakan serta merehabilitasi nama baiknya," sebut Mahmud.

Khairi Amri sebelumnya ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri, yang juga aktivis. Khairi diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp (WAG) KAMI Medan. Dalam WAG itu, Khairi diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap DPR RI.

"Disampaikan di sini adalah, pertama dimasukkan di WAG ini, ada foto kantor DPR RI, foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG itu, kemudian isinya apa tulisannya? 'Dijamin komplit, kantor sarang maling, dan setan,' di situ ada tulisannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah