Hakim Tolak Praperadilan Ketua KAMI Medan

- 11 November 2020, 19:32 WIB
Suasana sidang putusan praperadilan Khairi Amri di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11/2020),
Suasana sidang putusan praperadilan Khairi Amri di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11/2020), /Arahkata.com/Arahkata

Medan, Arahkata.com - Hakim menolak permohonan pihak Khairi Amri, dalam sidang putusan permohonan praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Secara otomatis status tersangka masih tersemat kepada Khairi.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11/2020), yang juga dihadiri pemohon dan termohon.

Praperadilan ini diajukan pihak Khairi agar status tersangka dugaan menyampaikan ujaran kebencian dibatalkan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Khairi terus berlanjut.

Persidangan pertama kali digelar pada Selasa (27/10). Persidangan tersebut ditunda karena pihak polisi absen.

Sidang dilanjutkan pada Selasa (3/11). Dalam persidangan itu, pengacara pemohon, Mahmud Irsyad Lubis, mengatakan pihaknya telah membacakan permohonan praperadilan atas nama Siti Asiah Simbolon, yang merupakan istri Khairi Amri. Mahmud mengatakan penangkapan Khairi cacat hukum.

Baca Juga: Antara Soekarno dan Syariat Islam

"Permohonan kami berisi tentang cacatnya penetapan tersangka, cacatnya penangkapan, dan cacatnya penahanan," ujar Mahmud Irsyad dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).

Mahmud menjelaskan, seseorang yang ditangkap harus terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka. Setelah ditangkap, baru tersangka itu boleh dilakukan penahanan. Dia menyebut Khairi ditangkap terlebih dulu pada 9 Oktober pukul 16.00 WIB.

"Tidak ada peristiwa 45, tidak ada peristiwa ujaran kebencian, tak ada 160 menghasut, tidak ada apa-apa. Kemudian beliau ditangkap dan kita simpulkan setelah itu dilakukan gelar," ujar Mahmud.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x