Ratusan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Sumut

- 12 November 2020, 13:11 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu /Istimewa/Arahkata

ArahKata.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah memusnahkan narkotika berbagai jenis hasil tangkapan sejak Juli hingga Oktober 2020.

Narkotika yang dimusnakahkan antara lain, sabu seberat 151.714,02 gram, 58.241 butir pil ekstasi dan 81.710 gram ganja. Barang haram itu, berasal dari pengungkapan 31 kasus di wilayah hukum Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan dari barang bukti itu, pihaknya mengamankan 53 tersangka dari 31 kasus yang berhasil diungkap.

"53 tersangka yang diringkus. Sebanyak 51 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan dua perempuan," ungkap Martuani saat pemusnahan narkoba itu, di Mako Polda Sumut, Rabu 11 November 2020.

Puluhan tersangka juga telah diamankan, dua orang pelaku diberikan tegas terukur dan tewas. Karena melawan petugas saat diringkus.

Seluruh pelaku ditangkap dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutur Martuani.

Tingginya kasus narkotika di Sumut, menurut Martuani, sudah mengkhawatirkan. Provinsi ini bukan lagi hanya menjadi persinggahan, tapi sudah menjadi daerah pengguna narkoba. 

Martuani berharap masyarakat berperan aktif untuk memerangi penyalahgunaan narkoba untuk melindungi generasi penerus. “Mari bantu BNN dan Polda Sumut untuk memberantas narkotika. Karena kami membutuhkan infomasi dari masyarakat,” kata Jenderal Polisi bintang dua itu.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah