ARAHKATA - Kelompok hak asasi manusia mengklaim Israel telah menahan 600 warga Palestina tanpa tuduhan atau melalui prosedur pengadilan yang berlaku.
Jumlah penahanan terhadap warga Palestina tersebut tercatat merupakan yang tertinggi sejak 2016.
Kelompok hak asasi Israel, HaMoked, menginformasikan bahwa sejauh ini 604 warga Palestina telah ditetapkan sebagai tahanan administratif, lapor Al Jazeera dikutip ARAHKATA pada Selasa 3 Mei 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Aman dan Lancar Arus Mudik Lebaran 2022
Semuanya adalah orang Palestina karena penahanan administratif jarang digunakan terhadap orang Yahudi.
Penahanan dilakukan atas dasar 'bukti rahasia' tanpa mengetahui dakwaan terhadap mereka.
Selain itu mereka juga tidak diperbolehkan membela diri di pengadilan.
Baca Juga: Kemenkes: Waspada Hepatitis Akut pada Anak
Mereka biasanya ditahan untuk periode enam bulan dan dapat diperpanjang hingga bertahun-tahun.