Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta Karena Langgar Protokol Covid-19

- 15 November 2020, 14:31 WIB
Perayaan maulid di markas FPI
Perayaan maulid di markas FPI /Front TV/Tangkapan layar Front TV

ARAHKATA – Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 kemarin berujung pada sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq.

Denda yang dilayangkan kepada Imam Besar FPI itu terpantau dari akun Instagram resmi Satpol PP DKI, @satpolpp.dki, melalui surat sanksi bertanda tangan Kepala Satpol PP DKI Arifin kepada FPI dan Rizieq Syihab.

Hal tersebut dibenarkan Arifin saat dikonfirmasi usai mendatangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan hari ini, Minggu (15/11/2020).

Rizieq Syihab dikenai sanksi denda lantraran melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang dianggap memicu keramaian dan kerumunan di masa PSBB transisi ini.

"Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin.

"Benar (denda), Di Instagram Satpol PP itu sudah ada ya," tambahnya.

 Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Pusat, Doni Monardo telah menghubungi Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta agar betul-betul dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan Covid-19.

"Kami sudah juga menghubungi Wakil Gubernur DKI Jakarta kemarin dan tadi siang Gubernur Anies untuk betul-betul bisa menerapkan Perda sebagaimana yang telah tertuang dalam aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta," tutur Doni.

Sementara, Pemprov DKI Jakarta menyatakan belum bisa memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu 14 November 2020 malam.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut perda yang mengatur aturan jelas sanksi pelanggar protokol kesehatan masih berada di Kemendagri untuk dicek dan diberi nomor.

Halaman:

Editor: Alamsyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah