ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan mengubahnya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini akan resmi berlaku pada 30 Juni 2025.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
“Pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat (1) dalam aturan tersebut, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca Juga: BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi Bersama Kejaksaan Agung
Perpres yang sama, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS.
Sehingga, sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau pelayanan seluruh rawat inap berdasarkan KRIS.
“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat (2).
Baca Juga: Waspada Penderita Penyakit Jantung Tidak Disarankan Olahraga Malam Hari
Sebelumnya, pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu.