BNPB Siagakan Satu Unit Helikopter Pantau Merapi

- 19 November 2020, 22:45 WIB
Helicopter BNPB yang dipersiapkan dalam rangka penanganan Gunung Merapi
Helicopter BNPB yang dipersiapkan dalam rangka penanganan Gunung Merapi /Arahkata.com

Baca Juga: Beredar Pesan Video, Angle Lelga akan Diperiksa Penyidik

Pemerintah Pusat Hadir

Adapun penempatan helikopter BNPB tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa Pemerintah Pusat hadir dalam rangka memitigasi dan penanganan bencana alam serta memberikan pelayanan untuk masyarakat. Hal itu sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo yang menekankan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi hukum yang tertinggi.

“Solus Populi Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sehingga semua rencana-rencana yang berhubungan dengan antisipasi erupsi Gunung Merapi harus kita lakukan sebaik mungkin, agar mengurangi risiko, terutama korban jiwa, termasuk juga kerugian harta benda,” jelas Doni.

Sebagaimana perkembangan informasi, status aktivitas Gunung Merapi naik menjadi Level III atau Siaga sejak Kamis (5/11). Menurut informasi dari BPPTKG, aktivitas Gunung Merapi pada tahun 2020 diprediksi memiliki kesamaan dengan erupsi 2006 silam.

Aktivitas Gunung Merapi tahun 2020 berpotensi memicu terjadinya guguran lahar panas, akan tetapi diperkirakan tidak akan lebih buruk dari erupsi 2010. Hanya saja, BPPTKG menganggap bahwa hal tersebut tetap perlu diantisipasi oleh berbagai pihak terkait untuk situasi dan kondisi tertentu yang dapat terjadi ke depannya.

Baca Juga: Kapal Ikan Berbendera Malaysia Diamankan KKP di Selat Malaka

Potensi Erupsi

Selain itu, BPPTKG juga menjelaskan bahwa Gunung Merapi saat ini memiliki potensi erupsi dengan jenis letusan efusif, yakni lava dari letusannya mengalir terus dari gunung ke tanah, dan berpotensi meletus secara eksplosif, di mana magma yang terfragmentasi dengan keras kemudian dikeluarkan dengan cepat dari kawah gunung.

Sehingga dalam hal ini, BPPTKG memberikan rekomendasi untuk wilayah radius 5 kilometer dari puncak kawah merapi agar dikosongkan dari segala jenis aktivitas manusia dan tidak boleh ditinggali oleh penduduk.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah