Sementara itu, Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim, Samiaji Makin Rahmat mengatakan keempat nama tersebut dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.
Baca Juga: Masih Ada Isu Rasis, Komdis PSSI Gelar Sidang
Samiaji berharap, melalui upaya penegakkan hukum tersebut, dapat memberi efek jera terhadap para oknum yang secara langsung maupun tidak langsung.
Sehingga, dapat menciptakan iklim persepakbolaan Tanah Air menjadi lebih baik lagi.
“Kita ingin membangun nuansa bola yang jadi idola dan kebanggan masyarakat berjalan lurus sesuai ketentuan di dalam olahraga," ucap Samiaji saat pelaporan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Rekomendasi Ijin Liga 1 Keluar, PSSI Tegaskan Kompetisi Sesuai Jadwal
Sebelumnya Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.
Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC.
Yopy memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.
Baca Juga: Sempat Terkendala Pandemi, Akhirnya PSSI Umumkan Jadwal Liga 1