Ada Indikasi Suap di Liga 3, Komdis PSSI Polisikan Empat Nama Ini

- 23 November 2021, 16:46 WIB
Komdis PSSI polisikan empat nama terduga tindak suap di Liga 3
Komdis PSSI polisikan empat nama terduga tindak suap di Liga 3 /Instagram/@pssi_jatim

Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online. Menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari David berasal dari Jakarta. Sedangkan Billy berasal dari Denpasar, Bali.

Dalam hal ini, Yopy dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yopy juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah