Jokowi Tandatangani Perpres Tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games 2022

- 22 Juni 2022, 13:03 WIB
Rapat terbatas Menpora dan Presiden Joko Widodo Bahas Tuan Rumah ASEAN Para Games tahun 2022.
Rapat terbatas Menpora dan Presiden Joko Widodo Bahas Tuan Rumah ASEAN Para Games tahun 2022. /setneg.go.id

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi ketua pelaksana ASEAN Para Games Organizing Committee (INASPOC).

Lebih lanjut Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022.

Perpres Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 sebagaimana salinannya dilihat Arahkata, Rabu 22 Juni 2022. Perpres itu ditetapkan Jokowi pada 17 Juni 2022.

Baca Juga: Gibran Dipilih Jadi Ketua Penyelenggara Asian Para Games 2022

Pasal 3 menjelaskan tentang panitia nasional INASPOC dibentuk untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022. Panitia nasional INASPOC berkedudukan di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Panitia nasional INASPOC terdiri dari atas pengarah dan penyelenggara. Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk menjadi ketua pengarah.

Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:

Baca Juga: Jokowi Berikan Bonus untuk Atlet Paralimpiade Tokyo 2020 di Istana

a. ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
b. anggota:
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9. Menteri Sosial;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
12. Panglima Tentara Nasional Indonesia
13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14. Jaksa Agung;
15. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
17. Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Video Call Peraih Emas Paralimpiade Tokyo 2020, Jokowi Ucapkan Ini

Adapun susunan keanggotaan penyelenggara panitia nasional INASPOC diatur di Pasal 7. Menpora Zainudin Amali menjadi ketua penyelenggara.

Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. ketua : Menteri.
b. wakil ketua : Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia.
c. sekretaris : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
d. anggota : pejabat eselon I/pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang termasuk pada anggota pengarah.

Baca Juga: See You! Paralimpiade Tokyo 2020 Resmi Ditutup

Selanjutnya pada ayat 1 Pasal 11 dijelaskan bahwa ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI untuk membantu tugas panitia nasional INASPOC.

Barulah di ayat 2 dijelaskan terkait Wali Kota Surakarta yang menjadi ketua pelaksana INASPOC.

(2) Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk:
a. pelaksana INASPOC;
b. pelaksana prasarana dan sarana; dan
c. pelaksana prestasi olahraga.
(3) Pelaksana INASPOC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diketuai oleh Wali Kota Surakarta.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x