Sepakat Tahun 2024, Kemendagri Pastikan Pemilu dan Pilkada Sesuai UU 

- 1 Februari 2021, 13:39 WIB
Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar/Dimeitri Marilyn/Arahkata
Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar/Dimeitri Marilyn/Arahkata /

ARAHKATA - Dirjen politik dan pemerintahan umum Kemendagri Bahtiar memastikan sikap dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengikuti anjuran dari Undang- undang Pemilu terbaru. Anjuran UU Pemilu yang dimaksud Bahtiar terkait penyeragaman antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan Pemilihan Gubernur ( Pilgub).

"Untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara Indonesia pada tahun 2024. Dan ini sudah disepakati bersama," kata Bahtiar kepada wartawan, Senin, 1 Februari 2021.

Bachtiar menjelaskan bahwa posisi Kemendagri adalah pihak eksekutif yang mematuhi semua tatanan hukum yang berlaku aku di tanah air termasuk undang-undang pemilu. 

Dia berharap kepada seluruh pihak untuk mentaati setiap peraturan yang sudah dibuat. Apalagi Undang- Undang Pemilu Tahun 2016 sudah disahkan.

"Posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa Mari kita menjalankan uu Yang ada Sesuai dengan amanat UU itu. Jadi UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 8 Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024 itu sudah jelas," kata Bahtiar.

Menurut Bachtiar dalam amar putusan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur,  Bupati- Wakil Bupati, Walikota- Wakil Walikota merupakan perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015. 

Baca Juga: Kasus Pemukulan Nurhadi Terhadap Petugas Rutan KPK Dipolisikan

Seperti diketahui bahwa Dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016 terjadi adanya perubahan yang cukup signifikan yakni penyeragaman antara Pilpres dengan Pilgub. Padahal diketahui ada sejumlah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang bakal menggelar Pilkada pada 2022 mendatang. Salah satunya DKI Jakarta.

"Kami berpendapat bahwa UU ini semestinya bisa dijalankan dulu tentu ada alasan alasan filosofis ada alasan alasan yuridis adalah dan sosiologis dan ada tujuan yang hendak dicapai. Sehingga alasan pemerintah bisa melakukan penyeragaman Pilkada serentak di tahun 2024," ujar Bahtiar.

Kepada wartawan Bachtiar menjelaskan instrumen dalam UU Nomor 1 tahun 2015 pasal 201 ayat 5 menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.

Kemudian, dia menjelaskan aturan yang sama juga diberlakukan terhadap undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Di pasal 200 ayat 8 menjelaskan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Baca Juga: Apresiasi TikTok Indonesia Awards, Wamenparekraf Juga Minta Industri TV Tak Kalah Saing

Oleh sebab itu, Kemendagri mendengarkan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2002 4 adalah amanat undang-undang yang perlu dilaksanakan dan dievaluasi usai pelaksanaannya maka nantinya akan dievaluasi lebih lanjut. Apakah nantinya UU ini bakal direvisi atau tidak.

" Saya rasa UU tersebut sepatutnya harus dilaksanakan dulu. Kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024 dievaluasi. Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak," kata dia. **

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah