Segera Diganti Jokowi, Anies Baswedan Mulai Panik

- 1 September 2022, 20:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

Menurutnya, bukan hanya Anies yang selesai, tapi juga kepala-kepala daerah yang telah menjabat 5 tahun juga akan diganti.

"Dan begitu juga Gubernur-gubernur di Provinsi lainnya yang sudah diganti jadi memang jabatannya sudah selesai masa jabatan ga’benar lima tahun tolong jangan gagal paham MERDEKA," serunya.

Baca Juga: Kang Emil Cawapres Urutan Pertama Hasil Musra di Bandung

Diketahui, Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut pembahasan sosok penjabat atau Pj gubernur DKI Jakarta baru dibahas pada September 2022.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah