Suharso Monoarfa Enggan Komentari SK Kemenkumham terkait Plt Ketum PPP

- 13 September 2022, 15:03 WIB
Suharso Manoarfa.
Suharso Manoarfa. /Instagram.com/@suharsomonoarfa

ARAHKATA - Suharso Monoarfa enggan mengomentari terbitnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan penetapan Pelaksana Tugas Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Belum," ujar Suharso sambil berlalu di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 12 September 2022.

Suharso hadir dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dalam kapasitas sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Baca Juga: Tak Terima Panglima dan KSAD Diadu Domba, Ketua Rekat Eka Gumilar Tuntut Effendi Simbolon Minta Maaf

Kemenkumham RI mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020—2025 melalui SK Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.

Mardiono menggantikan Suharso Monoarfa yang disahkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Serang, Banten, Minggu, 5 September.

Sebelum SK Kemenkumham dikeluarkan, tercatat Suharso dua kali mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya masih sebagai Ketua Umum PPP yang sah.

Baca Juga: Ketua PBNU Bilang Upaya Adu Domba Effendi Simbolon kepada TNI Tidak Akan Berhasil, Panglima dan KSAD Solid

"Saya masih sah sebagai Ketua Umum dan tetap mengikuti semua ketentuan AD/ART partai," kata Suharso.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x