Meski memiliki hak imunitas dan hak konstitusional, Wakil Rakyat tidak boleh berbicara asbun.
“Bukan seenak perutnya mengemukakan apa yang dia hadapi. Dia harus seperti sosok wakil rakyat yang terhormat, pilih kata-kata yang terhormat. Itu kalau di TAP MPR RI nomor VI/2021 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu salah satu pedoman, katanya mau revolusi mental, revolusi mental itu harus cerminan ungkapan katanya itu juga harus mencerminkan ahlak yang baik, kan gitu. Revolusi mental itu kan revolusi ahlak,” pungkas Erwin yang juga mantan Anggota DPR RI ini.***