KTT G20 Sukses Digelar Langkah Strategis Indonesia Poros Maritim Dunia

- 16 November 2022, 17:13 WIB
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng Jayawibawa.
Pengamat Maritim Capt Marceluss Hakeng Jayawibawa. /Dok Pribadi

Baca Juga: Jambore PR Indonesia Apresiasi Pegadaian Terpopuler di Medsos


Berdasarkan laporan studi bertajuk "Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan" yang diluncurkan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) pada 31 Agustus 2022 lalu.

PMI PP masih dihadapkan dengan praktik-praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia. 

Tim Peneliti IOJI mengidentifikasi lima akar masalah yang menghambat perlindungan PMI PP, antara lain 1) kelemahan instrumen hukum di tingkat internasional, regional, nasional, dan daerah; 2) tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan dalam perlindungan PMI PP; 3) ketimpangan relasi kuasa antara PMI PP dan pemberi kerja; 4) pelanggaran sistemik pada proses perekrutan dan penempatan PMI PP; serta 5) kelemahan sistem informasi, penanganan pengaduan, dan rendahnya akuntabilitas.

Baca Juga: Merayakan HUT OJK, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Gelar Pertandingan Tenis Meja

"Dari temuan tersebut diharapkan pemerintah dapat melakukan perundingan dengan negara-negara lain yang banyak memanfaatkan tenaga kerja Pelaut Perikanan Indonesia. Sehingga dapat ditemukan titik terang penyelesaian yang saling menguntungkan," pungkas Capt. Hakeng.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x