“Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,” ujarnya.
Ketentuan tersebut, kata Jokowi, berlaku bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN ataupun pegawai swasta yang mekanisme teknis liburnya dapat diatur oleh instansi masing-masing baik berupa cuti tambahan atau cuti lainnya.
Baca Juga: Pertamina Sebut Stok BBM Terjaga Selama Periode Arus Mudik
Jokowi juga meminta masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan dan arahan dari petugas di lapangan selama masa arus balik Lebaran 2023.***