Polisi Sita Akun TikTok Galih Loss-Terancam 6 Tahun Penjara

- 26 April 2024, 12:29 WIB
Polisi Sita Akun TikTok Galih Loss-Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi Sita Akun TikTok Galih Loss-Terancam 6 Tahun Penjara /Humas Polda Metro Jaya/

ARAHKATA - TikTokers Galih Loss resmi menjadi tersangka dan telah ditahan atas kasis penistaan agama.

Galih Loss ditangkap di kediamannya Setu, Bekasi, Jawa Barat oleh tim gabungan Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin 22 April 2024.

Pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti dalam kasus penistaan agama itu. Termasuk akun TikTok @galihloss3 milik Galih Loss.

Baca Juga: Minta Maaf Atas Konten Penistaan Agama, Galih Loss: Saya Menyesali Semua

"Barang bukti yang disita petugas satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah. Satu buah e-mail galihlos****@gmail.com beserta password yang telah diubah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 24 April 2024.

Selain itu, pihak kepolisian menyita ponsel milik Galih yang digunakan untuk membuat konten tersebut.

Atas hal itu, Galih dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x