"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," tutur Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan, kerugian keuangan negara dari kasus korupsi bansos beras di Kemensos mencapai Rp 127,5 miliar. Kerugian negara tersebut timbul dari perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka.***