ARAHKATA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi polemik adanya klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terus menjadi sorotan sejumlah pihak.
Klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) itu kini menjadi bola panas di tengah masyarakat.
Paloh menilai klausul pemilihan kepala daerah khusus, khususnya posisi gubernur DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Kartu Prakerja Hasilkan Orang Nonton YouTube, akan Evaluasi Total
Dia lantas memerintahkan Fraksi NasDem di DPR RI menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tersebut.
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," tegas dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
Dirinya berharap porsi tetap posisi gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, kemudian posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sarankan Anies Berkarir di Partai Politik Sebelum Pimpin Indonesia
"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta, selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," bebernya.