Komite II DPD RI Beri Catatan Terkait RUU KSDAHE di Hadapan DPR RI dan Pemerintah

- 14 Juni 2024, 10:02 WIB
nggota Komite II DPD RI Emma Yohanna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 13 Juni 24.
nggota Komite II DPD RI Emma Yohanna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 13 Juni 24. /Dok DPD RI/ARAHKATA

 

 

 

ARAHKATA - Komite II DPD RI menyampaikan pendapat akhir mini terhadap RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Di hadapan DPR RI dan Pemerintah, Komite II DPD RI memberikan beberapa catatan terhadap RUU tersebut.

“Pada kesempatan ini kami menyatakan setuju atas RUU KSDAHE untuk ditindaklanjuti ke pembicaraan tingkat II. Namun ada pendapat akhir mini RUU ini, di mana ada beberapa catatan terhadap RUU tersebut,” ucap Anggota Komite II DPD RI Emma Yohanna, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 13 Juni 24.

Emma mengatakan bahwa DPD RI berpendapat perubahan atas UU ini merupakan keniscayaan. Hal itu terlepas dari kontribusinya yang sangat luar biasa terhadap upaya penyelamatan keanekaragaman hayati tropika beserta ekosistemnya.

 Baca Juga: Desa Bersatu Berikan 7 Pernyataan Sikap di Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa

“Perlu disadari sepenuhnya bahwa dalam kurun waktu 1990 hingga saat ini telah terjadi banyak perubahan yang menuntut agar keberadaan UU konservasi ini lebih efektif lagi dalam “memagari” dan “memayungi” hal ihwal terkait pemanfaatan sumber daya yang berisiko terhadap gangguan lingkungan maupun keberlanjutannya,” tutur Emma.

Terkait dengan judul RUU, Emma menggarisbawahi bahwa dengan memperhatikan usulan pemerintah agar RUU KSDAHE tetap menjadi RUU perubahan. DPD RI sependapat dengan penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemerintah. “DPD RI dapat menerima keputusan rapat panja,” tukasnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah